Saturday, April 6, 2013

TUGAS HUKUM JAMINAN


1.      Jelaskan mengenai Hapusnya Hak Tanggungan!
Jawab :
Menurut Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 4/1996 atau Undang-Undang Hak Tanggungan (UUHT), hapusnya Hak Tanggungan yakni karena hal-hal sebagai berikut:
a.    Hapusnya utang yang dijamin dengan Hak Tanggungan (konsekuensi sifat accessoir-nya)
b.    Dilepaskannya Hak Tanggungan oleh pemegang Hak Tanggungan.
c.    Pembersihan Hak Tanggungan berdasarkan penetapan peringkat oleh Ketua Pengadilan Negeri.
d.   Hapusnya hak atas tanah yang dibebani Hak Tanggungan
Sudikno Merto Kusumo (salim hlm. 187)mengemukakan ada 6 (enam) cara berakhirnya atau hapusnya Hak Tanggungan. Keenam cara tersebut disajikan berikut ini :
a.     Dilunasinya hutang atau dipenuhinya prestasi secara sukarela oleh debitur. Disini tidak terjadi cidera janji atau sengketa.
b.    Debitur tidak memenuhi tepat pada waktu, yang berakibat debitur akan ditegur oleh kreditur untuk memenuhi prestasinya. Teguran ini tidak jarang disambut dengan dipenuhinya prestasi oleh debitur dengan sukarela, sehingga dengan demikian utang debitur lunas dan perjanjian utang piutang berakhir.
c.     Debitur cedera janji. Dengan adanya cedera janji tersebut, maka kreditur dapat mengadakan parate executie dengan menjual lelang barang yang dijaminkan tanpa melibatkan pengadilan. Utang dilunasi dari hasil penjualan lelang tersebut. Dengan demikian, perjanjian utang piutang berakhir.
d.    Debitur cedera janji, maka kreditur dapat mengajukan sertifikat Hak Tanggungan ke pengadilan untuk dieksekusi berdasarkan Pasal 224 HIR yang diikuti pelelangan umum. Dengan dilunasi utang dari hasil penjualan lelang, maka perjanjian utang piutang berakhir. Disini tidak terjadi gugatan.
e.     Debitur cedera janji dan tetap tidak mau memenuhi prestasi maka debitur digugat oleh kreditur, yang kemudian diikuti oleh putusan pengadilan yang memenangkan kreditur (kalau terbukti). Putusan tersebut dapat dieksekusi secara sukarela seperti yang terjadi pada cara yang kedua dengan dipenuhinya prestasi oleh debitur tanpa pelelangan umum dan dengan demikian perjanjian utang piutang berakhir.
f.     Debitur tidak mau melaksanakan putusan pengadilan yang mengalahkannya dan menghukum melunasi utangnya maka putusan pengadilan dieksekusi secara paksa dengan pelelangan umum yang hasilnya digunakan untuk melunasi hutang debitur, dan mengakibatkan perjanjian utang piutang berakhir.
Menurut Pasal 22 ayat (1) UUHT, setelah Hak Tanggungan hapus, Kantor Pertanahan mencoret catatan Hak Tanggungan tersebut pada buku tanah hak atas tanah dan sertifikatnya. Permohonan pencoretan diajukan oleh pihak yang berkepentingan dengan melampirkan sertifikat Hak Tanggungan yang telah diberi catatan oleh kreditor bahwa pelunasannya dengan Hak Tanggungan itu lunas. Apabila karena suatu hal sertifikat Hak Tanggungan dapat diganti dengan pernyataan tertulis dari kreditor bahwa Hak Tanggungan telah hapus karena piutang yang dijamin pelunasannya dengan Hak Tanggungan itu telah lunas (Pasal 22 ayat (4) UUHT). Apabila kreditor tidak bersedia memberikan pernyataan sebagaimana dimaksud, maka pihak yang berkepentingan dapat meminta turut campurnya pengadilan dengan cara mengajukan permohonan perintah pencoretan tersebut kepada Ketua Pengadilan Negeri yang daerah hukumnya meliputi tempat Hak Tangggungan didaftar (Pasal 22 ayat (5) UUHT).
Hapusnya Hak Tanggungan karena hapusnya hak atas tanah yang dijadikan jaminan tidak menyebabkan hapusnya piutang yang dijamin. Piutang kreditor tetap ada tetapi tidak lagi mendapat jaminan secara preferen. Dalam hal hak atas tanah berakhir jangka waktunya dan diperpanjang berdasarkan permohonan yang diajukan sebelum berakhir jangka waktu tersebut, maka Hak Tanggungan tetap melekat kecuali ada pembaharuan hak atas tanah menjadi baru maka Hak Tanggungan semula membebani menjadi hapus sehingga harus dilakukan pembebanan Hak Tanggungan baru. Dalam hal perpanjangan maupun pembaharuan hak atas tanah dibutuhkan surat persetujuan kreditor selaku pemegang Hak Tanggungan.



2.      Jelaskan mengenai Surat Kuasa Membebani Hak Tanggungan (SKMHT)!
Jawab :
Sebagaimana telah dikemukakan dalam Penjelasan Umum angka 7 UUHT pada asasnya pembebanan Hak Tanggungan wajib dilakukan sendiri oleh pemberi Hak Tanggungan. Hanya apabila benar-benar diperlukan, yaitu dalam hal pemberi Hak Tanggungan tidak dapat hadir dihadapan PPAT, diperkenankan penggunaan Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan. Sejalan dengan itu, surat kuasa tersebut harus diberikan langsung oleh pemberi Hak Tanggungan dan harus memenuhi persyaratan mengenai muatannya sebagaimana ditetapkan pada ayat ini. Tidak dipenuhinya syarat ini mengakibatkan surat kuasa yang bersangkutan batal demi hukum, yang berarti bahwa surat kuasa yang bersangkutan tidak dapat digunakan sebagai dasar pembuatan Akta Pemberian Hak Tanggungan. PPAT wajib menolak permohonan untuk membuat Akta Pemberian Hak Tanggungan, apabila Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan tidak dibuat sendiri oleh pemberi Hak, Tanggungan atau tidak memenuhi persyaratan termaksud di atas.
Menurut Kartini Muljadi-Gunawan Widjaja SKMHT merupakan surat kuasa khusus yang menberikan kuasa kepada kreditur khusus untuk membebankan Hak Tanggungan saja. SKMHT adalah pemberian kuasa dari satu obyek hukum (orang/badan hukum) kepada subyek hukum lainnya (Penerima Kuasa) untuk melakukan satu urusan tertentu (membebankan hak tanggungan). Dengan demikian SKMHT adalah surat kuasa yang diberikan pemberi Hak Tanggungan kepada Kreditur sebagai penerima Hak Tanggungan untuk membebankan Hak Tanggungan atas obyek Hak Tanggungan .
Mengenai surat kuasa membebakan hak tanggungan (SKMHT) dalam Pasal 15 UUHT disebutkan bahwa:
a.     SKMHT wajib dibuat dengan akta notaris atau akta PPAT dan memenuhi persyaratan sebagai berikut:
1)    Tidak memuat kuasa untuk melakukan perbuatan hukum lain dari pada yang membebankan hak tanggungan. Yang dimaksud dengan “tidak memuat kuasa untuk melakukan perbuatan hukum lain” dalam ketentuan ini misalnya tidak memuat kuasa untuk menjual, menyewakan obyek hak tanggungan atau memperpanjang hak atas tanah.
2)    Tidak memuat kuasa subtitusi Pengertian substitusi disini adalah penggantian penerima kuasa melalui pengalihan. Dengan demikian bukanlah merupakan subtitusi, apabila penerima kuasa memberikan kuasa kepada pihak lain dalam rangka penguasaan untuk bertindak mewakilinya, misalnya direksi bank menugaskan pelaksanaan kuasa yang diterimanya kapada cabangnya atau pihak lain.
3)    Mencantumkan secara jelas obyek hak tanggungan, jumlah utang dan nama serta idetitas kreditornya, nama dan identitas debitor apabila kejelasan mengenai unsur-unsur pokok dalam pembebanan hak tanggungan sangat diperlukan untuk kepentingan perlindungan pemberi hak tanggungan tidak dapat hadir dihadapan PPAT diperlukan penggunaan SKMHT. Sejalan dengan itu, surat kuasa tersebut harus diberikan mengenai muatannya sebagaimana ditetapkan pada ayat ini. Tidak dipenuhinya syarat ini mengakibatkan surat kuasa yang bersangkutan tidak dapat digunakan sebagai dasar pembuatan APHT. PPAT wajib menolak permohonan untuk membuat SPHT apabila SKMHT tidak dibuat sendiri oleh pemberi hak tanggungan atau tidak memenuhi persyaratan tersebut di atas.
b.    Kuasa untuk membebankan hak tanggungan tidak dapat ditarik kembali atau tidak dapat berakhir oleh sebab apapun juga kecuali karena kuasa terbut telah dilaksanakan atau karena telah habis jangka waktunya
c.     SKMHT mengenai hak atas tanah yang sudah terdaftar wajib diikuti dengan pembuatan APHT selambat-lambatnya 1 (satu) bulan sesudah diberikan.
d.    SKMHT mengenai hak atas tanah yang belum terdaftar wajib diikuti dengan pembuatan APHT selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan setelah diberikan.
Tanah yang belum terdaftar batas waktu penggunaan SKMHT ditentukan lebih lama daripada tanah yang sudah didaftar, karena mengingat pembuatan APHT pada hak atas tanah yang belum terdaftar harus dilakukan bersamaan dengan permohonan pendaftaran hak atas tanah yang bersamaan dengan permohonan pendaftaran hak atas tanah yang bersangkutan, yang terlebih dahulu perlu dilengkapi persyaratannya.
Persyaratan bagi pendaftaran hak atas tanah yang belum terdaftar meliputi diserahkannya surat-surat yang memerlukan waktu untuk memperolehnya, misalnya surat keterangan riwayat tanah, surat keterangan dari kantor pertanahan bahwa tanah yang bersangkutan belum bersertipikat, dan apabila bukti kepemilikan tanah tersebut masih atas nama orang yang sudah meninggal, surat keterangan waris.
Ketentuan ini berlaku juga terhadap tanah yang sudah bersertipikat, tetapi belum didaftar atas nama pemberi hak tanggungan sebagai pemegang hak atas tanah yang baru, yaitu tanah yang belum didaftar peralihan haknya, pemecahannya, atau penggabungannya.
e.     ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) tidak berlaku dalam hal SKMHT diberikan untuk menjamin kredit tertentu yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dalam rangka pelaksanaan pembangunan dan mengingat kepentingan golongan ekonomi lemah, untuk pemberian kredit tertentu yang ditetapkan pemerintah seperti kredit program, kredit kecil, kredit pemilikan rumah dan kredit lain yang sejenis, batas waktu berlakunya SKMHT tesenut tidak berlaku. Penentuan batas waktu berlakunya SKMHT untuk jenis kredit tertentu dilakukan oleh menteri berwenang di bidang pertanahan setelah mengadakan koordinasi dan konsultasi dengan menteri keuangan, Gubenur Bank Indonesia, dan pejabat lain yang terkait.
f.     SKMHT yang tidak diikuti dengan pembuatan APHT dakam waktu yang ditentukan sebagaimana yang dimaksud pada ayat (3) atau ayat (4), atau waktu yang ditentukan menurut ketentuan sebagaimana yang dimaksud pada ayat (5) batal demi hukum.
Ketentuan mengenai batas waktu berlakunya SKMHT dimaksudkan untuk mencegah berlarut-larutnya waktu pelaksanaan kuasa itu. Ketentuan ini tidak menutup kemungkinan dibuatnya SKMHT baru.
3.      Jelaskan mengenai Janji-Janji Fakultatif!
Jawab :
Dalam APHT dapat dicantumkan janji-janji yang sifatnya fakultatif dan tidak mempunyai pengaruh terhadap sahnya APHT (Pasal 11 ayat (2) UUHT). Dalam hal ini, janji-janji tersebut tidak diwajibkan atau bersifat pilihan dimana  pihak-pihak bebas menentukan untuk menyebutkan atau tidak menyebutkan janji-janji tersebut dalam APHT. Dalam dimuatnya janji-janji itu dalam APHT yang kemudian di daftar pada Kantor Pertanahan, maka janji-janji terdebut juga mempunyai kekuatan mengikat terhadap pihak ketiga.
Adapun janji-janji yang disebutkan dalam APHT sebagaimana tersebut dalam Pasal 11 ayat (2), antara lain:
a.     Janji yang membatasi kewenangan pemberi Hak Tanggungan untuk menyewakan objek Hak Tanggungan dan/ atau menentukan atau mengubah jangka waktu sewa di muka, kecuali dengan persetujuan tertulis terlebih dahulu dari pemegang Hak Tanggungan;
b.     Janji yang membatasi kewenangan pemberi Hak Tanggungan, kecuali dengan persetujuan tertulis lebih dahulu dari pemegang Hak Tanggungan;
c.     Janji yang memberikan kewenangan kepada pemegang Hak Tanggungan berdasarkan penetapan Ketua Pengadilan Negeri yang daerah hukumnya meliputi objek Hak Tanggungan apabila debitur sungguh-sungguh cidera janji;
d.    Janji yang memberikan kewenangan kepada pemegang Hak Tanggungan untuk menyelamatkan objek Hak Tanggungan, jika hal itu diperlukan untuk pelaksanaan eksekusi atau untuk mencegah menjadi hapusnya atau dibatalkannya hak yang menjadi objek Hak Tanggungan karena tidak dipenuhi atau dilanggarnya ketentuan Undang-undang;
e.     Janji bahwa pemegang Hak Tanggungan pertama mempunyai hak untuk menjual atas kekuasaan sendiri objek Hak Tanggungan apabila debitur cidera janji;
f.      Janji yang diberikan oleh pemegang Hak Tanggungan pertama bahwa objek Hak Tanggungan tidak akan dibersihkan dari Hak Tanggungan;
g.     Janji bahwa pemegang Hak Tanggungan tidak akan melepaskan haknya atas objek Hak Tanggungan tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari pemegang Hak Tanggungan;
h.     Janji bahwa pemegang Hak Tanggungan akan memperoleh seluruh atau sebagian dari ganti rugi yang diterima pemberi Hak Tanggungan untuk pelunasan piutangnya apabila objek Hak Tanggungan dilepaskan dari haknya oleh pemberi Hak Tanggungan atau dicabut haknya untuk kepentingan umum;
i.       Janji bahwa pemegang Hak Tanggungan akan memperoleh seluruh atau sebagian dari uang asuransi yang diterima pemberi Hak Tanggungan untuk pelunasan piutangnya, jika objek Hak Tanggungan diasuransikan;
j.       Janji bahwa pemegang Hak Tanggungan akan mengosongkan objek Hak Tanggungan pada waktu eksekusi Hak Tanggungan;
k.     Janji bahwa sertifikat hak atas tanah yang telah dibubuhi catatan pembebanan Hak Tanggungan tetap berada di tangan kreditur sampai seluruh kewajiban debitur dipenuhi sebagaimana mestinya.
4.      Jelaskan mengenai Objek Hipotik Kapal Laut!
Jawab :
Objek hipotik kapal laut adalah kapal laut yang beratnya diatas 20 m3, dan memenuhi unsur-unsur berikut:
a.     adanya hak kebendaan pada kapal laut;
b.     kapal laut yang telah didaftar; dan
c.     dilakukan dengan membuat akta hipotek di tempat mana kapal semula didaftar.
5.      Sebutkan Hak dan Kewajiban Para Pihak dalam Hipotik Kapal Laut!
Jawab :
Sejak terjadinya pembebanan hipotek kapal laut, maka sejak saat itulah timbul akibat bagi kedua belah pihak. Akibat hukum itu timbul hak dan kewajiban kedua belah pihak.
1.    Hak pemberi hipotek:
a.     Tetap menguasai bendanya;
b.     Mempergunakan bendanya;
c.     Melakukan tindakan penguasaan asal tidak merugikan pemegang hipotek;
d.    Berhak menerima uang pinjaman.
2. Kewajiban pemegang hipotek:
a.     Membayar pokok beserta bunga pinjaman uang dari jaminan hipotek;
b.     Membayar denda atas keterlambatan melakukan pembayaran pokok pinjaman dan bunga;
3.    Hak pemegang hipotek:
a.     Memperoleh penggantian daripadanya untuk pelunasan piutangnya jika debitur wanprestasi;
b.     Memindahkan piutangnya, karena hipotek bersifat accesoir, maka dengan berpindahnya hutang pokok maka hipotek ikut berpindah.


6.      Jelaskan mengenai Hapusnya Hipotik Kapal Laut!
Jawab :
Hapusnya hipotek adalah tidak berlaku lagi hipotek yang dibebankan atas kapal laut. Di dalam pasal 1209 KUHPerdata diatur tentang hapusnya hipotek. Hapusnya hipotek karena 3 hal, yaitu:
a.     Hapusnya perikatan pokok;
b.    Pelepasan hipotek itu oleh kreditur; dan
c.     Pengaturan urutan tingkat oleh pengadilan.
Di dalam 3.4.1.2 NBW diatur juga tentang hapusnya hipotek. Hapusnya hipotek menurut ketentuan ini adalah karena:
a.     Hapusnya hak menjadi landasan lahirnya hak terbatas;
b.    Jangka waktunya berakhir atau telah terpenuhinya syarat batal;
c.     Dilepaskan dengan sukarela oleh yang mempunyai hak;
d.    Dihentikan sebelum jangka waktu berakhir, bila kewenangan itu diberikan haknya kepada pemegang hak terbatas atau kepada keduanya;
e.     Karena percampuran.
7.      Jelaskan mengenai Eksekusi Hipotik Kapal Laut!
Jawab:
Ketentuan yang mengatur tentang eksekusi kapal laut yaitu:
a.       Pasal 224 HIR berkaitan dengan hipotik pada umumnya mengatur bahwa gross atau copy pertama yang otentik dari akte hipotik memiliki status yang sama dengan putusan [pengadilan yang berkekuatan hukum tetap sehingga pihak pemegang hipotik dapat meminya bantuan pengadilan untuk melakukan eklsekusi terhadap objek hipotik.
b.      Dalam KUH Perdat yang berlaku untuk hipotik kapal laut disebutkan bahwa pemegang hipotik dapa melakukan penjualan sendiri atas objek hipotik yang prosedurnya dilakukan dengan cara lelang umum.
Pemegang Hipotek Kapal Laut (Kreditor) dapat menempuh cara pemenuhan pembayaran utang apabila debitur melakukan wanprestasi, melalui upaya hukum sebagai berikut:
a.    Proses litigasi.
Mengajukan gugatan perdata dalam bentuk gugatan kontentiosa melalui Pengadilan Negeri sesuai dengan kompetensi relatif dalam Pasal 118 HIR.
b.    Mengajukan permintaan eksekusi.
Berdasarkan Pasal 224 HIR Pasal 440 Rv, hipotek termasuk bentuk grosse akta. Apabila pada sertifikat hipoteknya dicantumkan titel eksekutorial DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA, maka pada hipotek itu melekat kekuatan eksekutorial (executoriale kracht) karena undang-undang sendiri mempersamakannya dengan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Apabila debitur cidera janji, Kreditur dapat meminta fiat eksekusi kepada Ketua Pengadilan Negeri yang kemudian akan mengambil tindakan prosedur sesuai Pasal 196 dan Pasal 197 HIR hingga mengeluarkan penetapan Sita Eksekusi (executoriale beslag) atas barang obyek hipotek. Selanjutnya panitera atau juru sita akan melakukan penyitaan, membuat Berita Acara Penyitaan, dan mengumumkan penyitaan dengan cara mendaftarkannya pada kantor pejabat yang berwenang sesuai Pasal 198 HIR. Setelah Ketua PN menerbitkan Penetapan Penjualan Lelang (executoriale verkoop) berdasarkan pasal 200 ayat (1) HIR, maka dilakukan penjualan lelang dengan perantaraan Kantor Lelang.
c.    Penjualan lelang oleh kreditor berdasarkan kuasa sendiri.
Hal ini dapat dilakukan apabila akta hipotek memuat klausul eigenmachtige verkoop sebagaimana dimaksud Pasal 1178 KUHPer. Dalam hal debitur cidera janji, kreditur dapat menjual barang hipotek tanpa memerlukan intervensi Pengadilan Negeri, tetapi penjualannya harus dilakukan di muka umum melalui lelang dengan bantuan dari Kantor Lelang.
d.   Penjualan di bawah tangan.
Mengacu pada Pasal 224 HIR dan Pasal 1178 ayat (2) jo. Pasal 1211 KUHPer, obyek hipotek kapal laut tidak boleh dijual oleh kreditur melalui penjualan di bawah tangan. Namun, dengan menggunakan pendekatan secara analog terhadap ketentuan-ketentuan dalam UUHT, maka dapat dibenarkan penjualan di bawah tangan atas obyek hipotek kapal laut. Cara pelaksanaannya sepenuhnya berpedoman pada Pasal 20 UU HT tersebut.
e.       Eksekusi terhadap kapal laut yang berada di luar wilayah Indonesia.
Terhadap eksekusi benda yang berada di luar wilayah Indonesia belum ada dasar hukumnya. Upaya yang dapat dilakukan oleh kreditur adalah dengan mengajukan gugatan atau permohonan eksekusi kepada pengadilan tempat kapal tersebut berada atau meminta pengadilan indonesia memerintahkan debitur untuk mengembalikan kapal tersebut ke Indonesia. Selain itu Pasal 315e KUH Dagang mengatur bahwa terhadap kapal yang telah dihipotikkan di Indonesia yang akan dilakukan lelang sita di luar wilayah Indonesia, maka kapal-kapal tersebut tidak dibebaskan dari hipotiknya di Indonesia.
8.      Jelaskan mengenai Hipotik Pesawat Udara!
Jawab :
a.       Pengertian pesawat udara.
Pengertian pesawat udara menurut Undang-undang Nomor 1 Tahun 2009 Tentang Penerbangan adalah setiap mesin atau alat yang dapat terbang di atmosfer karena gaya angkat dari reaksi udara, tetapi bukan karena reaksi udara terhadap permukaan bumi yang digunakan untuk penerbangan. Selain pesawat udara, istilah lain yang digunakan dalam Undang-undang Penerbangan adalah pesawat terbang dan helikopter. Pesawat terbang adalah pesawat udara yang lebih berat dari udara, bersayap tetap dan dapat terbang dengan tenaga sendiri. Sedangkan helikopter adalah pesawat udara yang lebih berat dari udara, bersayap putar yang rotornya digerakkan oleh mesin. Dari pengertian tersebut dapat disimpulkan bahwa pesawat terbang dan helikopter merupakan bagian dari pesawat udara.
b.      Pembebanan hipotik terhadap pesawat udara.
Sebagaimana hipotik dapat dibebankan pada kapal laut dengan bobot diatas 20 m3, hipotik juga dapat dibebankan atas pesawat udara. Karena pesawat udara dan kapal sesungguhnya memiliki sifat yang hampir serupa. Namun kendala utamanya adalah tidak ada peraturan yang jelas mengenai hipotik pesawat udara, berbeda dengan peraturan untuk kapal yang sudah lengkap. Hal itu sebenarnya dapat dimengerti karena pengaturan mengenai kapal sudah diatur sejak lama dalam KUHD. Berbeda dengan pesawat udara yang pengaturannya baru berkembang pesat pada abad ke-20.
Ketentuan mengenai lembaga jaminan pesawat terbang diatur dalam Pasal 9, 10, dan 12 UU No.15 Tahun 1992 tentang Penerbangan mengenai pendaftaran dan kebangsaan pesawat terbang serta lembaga jaminan pesawat terbang.
Dalam Pasal 9 UU Penerbangan diatur bahwa pesawat terbang yang akan dioperasikan di Indonesia wajib mempunyai tanda pendaftaran Indonesia. Dalam hal ini, tidak semua pesawat terbang dapat mempunyai tanda pendaftaran Indonesia, kecuali pesawat terbang Sipil yang tidak didaftarkan di negara lain dan memenuhi salah satu ketentuan dan syarat dibawah ini :
a)    Dimiliki oleh Warga Negara Indonesia atau dimiliki oleh Badan Hukum Indonesia;
b)   Dimiliki oleh Warga Negara Asing atau Badan Hukum Asing dan dioperasikan oleh Warga Negara Indonesia atau Badan Hukum Indonesia untuk jangka waktu pemakaian minimal 2 (dua) tahun secara terus menerus berdasarkan suatu perjanjian sewa beli, sewa guna usaha, atau bentuk perjanjian lainnya;
c)    Dimiliki oleh instansi pemerintah;
d)   Dimiliki oleh lembaga tertentu yang diizinkan pemerintah.
Selain tanda pendaftaran Indonesia, sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 10 UU Penerbangan, pesawat terbang dan helikopter yang akan dioperasikan di Indonesia wajib pula mempunyai tanda kebangsaan Indonesia. Tanda kebangsaan Indonesia dimaksud hanya akan diberikan kepada pesawat terbang dan helikopter yang telah mempunyai tanda pendaftaran Indonesia.
Pasal 12 UU penerbangan mengatur pembebanan hipotek pada pesawat terbang dan helikopter, yakni sebagai berikut :
a)    Pesawat terbang dan helikopter yang telah mempunyai tanda pendaftaran dan kebangsaan Indonesia dapat dibebani hipotek.
b)   Pembebanan hipotek pada pesawat terbang dan helikopter sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) harus didaftarkan.
c)    Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
Benda yang dihipotikkan harus diuraikan dengan rinci dalam perjanjian hipotik, uraian perincian yang jelas ini bukan masalah karena pada saat pesawat udara didaftarkan telah diuraikan secara rinci keterangan mengenai pabrik pesawat udara, mesin pesawat udara, jenis pesawat udara, tipe pesawat udara, pabrik pembuatnya, nomor seri pesawat udara serta keterangan-keterangan lain yang diperlukan. Penguraian secara rinci dalam hipotik pesawat terbang ini yakni untuk memenuhi asas spesialitas dalam hipotik.
Disisi lain terdapat beberapa kendala sehingga pembebanan atas pesawat terbang dan helikopter sebagaimana dimaksudkan dalam Pasal 12 UU Penerbangan tersebut diatas sulit untuk bisa dilaksanakan, yaitu:
a)    Berdasarkan ketentuan dalam Kitab Undang-undang Hukum Perdata Indonesia ketentuan-ketentuan hipotek berlaku untuk tanah dan bangunan yang didirikan diatasnya (dahulu – sedangkan sekarang atas tanah dan bangunan yang didirikan diatasnya dibebankan dengan Hak Tanggungan). Selanjutnya berdasarkan pasal 314 Kitab Undang-undang Hukum Dagang Indonesia hipotek berlaku untuk kapal laut berukuran paling sedikit duapuluh meter kubik (20 m3). Baik Kitab Undang-undang Hukum Perdata Indonesia dan Kitab Undang-undang Hukum Dagang Indonesia tidak menyebutkan mengenai pesawat terbang dan helikopter.
b)   Pendaftaran atau Registrasi khusus untuk pembebanan pesawat terbang dan helikopter baik dalam bentuk hipotek atau hak agunan lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku belum tersedia.
c)    Meskipun penjelasan dari Ayat 1 Pasal 12 UU Penerbangan tersebut menyebutkan bahwa tidak tertutup kemungkinan dilakukannya pembebanan pesawat terbang dan helikopter dengan hak jaminan lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku (misalnya dengan jaminan fidusia), didalam prakteknya terjadi perbedaan interpretasi mengenai hal tersebut yang menghambat pelaksanaan pembebanan pesawat terbang dan helikopter sebagai agunan utang terutama untuk pembiayaan dalam negeri dengan kreditur bank-bank di Indonesia.
b.      Hipotik Pesawat Udara Berkaitan dengan Konvensi Cape Town.
Konvensi Cape Town adalah suatu konvensi yang dibentuk dalam rangka menyeragamkan (standardize) secara universal transaksi pembiayaan yang terkait dengan benda bergerak, khususnya pesawat udara dan mesin pesawat. Ini mengingat dalam transaksi pembiayaan dan penyewaan lintas negara (crossborder) kerap ditemui masalah eksekusi (enforcement) dari barang jaminan. Dalam konteks demikian dan untuk memfasilitasi cara pembiayaan yang didasarkan pada asset (asset-based financing) dan leasing maka diatur ketentuan yang ada dalam Konvensi. Konvensi Cape Town dibuat dengan tujuan untuk memudahkan dalam memperoleh dan menggunakan peralatan bergerak yang bernilai tinggi atau memiliki nilai ekonomi yang sangat berarti serta untuk memfasilitasi pendanaan atas penguasaan dan penggunaan peralatan tersebut secara efisien. Konvensi Cape Town pada dasarnya memuat ketentuan-ketentuan umum yang berkaitan dengan hak kebendaan/ jaminan yang diakui secara internasional (international interest) atas beberapa jenis barang bergerak diantaranya pesawat udara, kereta api dan satelit. Atau dengan kata lain international interest adalah jaminan yang dipegang kreditor berdasarkan Konvensi.
Konvensi Cape Town 2001 tentang Jaminan-Jaminan untuk Benda Bergerak (Interest in Mobile Equipment) berisi (diantaranya) beberapa hal penting berkenaan dengan agunan terhadap benda-benda bergerak. Obyek benda-benda bergerak yang dapat diagunkan (agunan internasional) berupa (i) kerangka pesawat terbang (airframe), mesin pesawat, dan helikopter; (ii) gerbong kereta api (railway rolling stock) ; dan (iii) aset –aset ruang angkasa.
Ratifikasi Konvensi Cape Town dan pengaturannya dalam Undang-undang Penerbangan hanya memberikan jalan keluar bagi kreditor pemegang hak jaminan kebendaan yang dibebankan atas pesawat udara yang dipasang berdasarkan hukum asing, tetapi pesawatnya didaftarkan dan dioperasikan di Indonesia. Padahal ketentuan dalam Konvensi Cape Town memungkinkan perjanjian hak jaminan kebendaan yang sah berdasarkan hukum Indonesia dan didaftarkan dapat dijadikan suatu kepentingan internasional berdasarkan Konvensi Cape Town.

No comments:

Post a Comment