Sebelum
menjelaskan pemegang kedaulatan dalam sistem pemerintahan Indonesia, akan
dijelaskan dahulu apa itu sistem pemerintahan dan apa itu sistem pemerintahan
Indonesia. Sistem berarti suatu kesatuan yang terdiri atas berbagai unsur yang
saling melengkapi untuk mencapai suatu tujuan. Adapun pemerintahan adalah
mereka yang memerintah dalam suatu negara.
Jadi
sistem pemerintahan adalah suatu kesatuan yang terdiri atas berbagai unsur yang
memerintah dalam suatu negara yang saling melengkapi untuk mencapai tujuan
negara yang bersangkutan. Dengan demikian sistem pemerintahan Indonesia adalah
suatu kesatuan yang terdiri atas berbagai unsur yang memerintah dalam negara
Indonesia yang saling melengkapi untuk mencapai tujuan negara Indonesia.
Lalu siapakah pemegang kedaulatan rakyat dalam sistem pemerintahan Indonesia?
UUD 1945 Bab I Bentuk dan Kedaulatan, Pasal 1 (2) menyatakan, bahwa Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar. Dengan ketentuan itu dapat diartikan, bahwa pemilik kedaulatan dalam negara Indonesia ialah rakyat.
Lalu siapakah pemegang kedaulatan rakyat dalam sistem pemerintahan Indonesia?
UUD 1945 Bab I Bentuk dan Kedaulatan, Pasal 1 (2) menyatakan, bahwa Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar. Dengan ketentuan itu dapat diartikan, bahwa pemilik kedaulatan dalam negara Indonesia ialah rakyat.
Pelaksanaan kedaulatan ditentukan menurut
Undang-Undang Dasar. Pelaksana kedaulatan negara Indonesia menurut UUD 1945
adalah rakyat dan lembaga-lembaga negara yang berfungsi menjalankan tugas-tugas
kenegaraan sebagai representasi kedaulatan rakyat. Lembaga-lembaga negara
menurut UUD 1945 adalah Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Presiden, Dewan
Perwakilan Rakyat (DPR), Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Mahkamah Agung (MA),
Mahkamah Konstitusi, Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Pemerintah Daerah, Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), Komisi Pemilihan Umum (KPU), dan Komisi
Yudisial.
Pelaksanaan
kedaulatan rakyat menurut Undang-Undang Dasar 1945 inilah sebagai sistem
pemerintahan Indonesia. Dengan kata lain sistem pemerintahan Indonesia adalah
pemerintahan yang didasarkan pada kedaulatan rakyat sebagaimana ditentukan oleh
Undang-Undang Dasar 1945. Penjelasan pelaksanaan kedaulatan rakyat berdasarkan
Undang-Undang Dasar 1945 diuraikan lebih lanjut di bawah ini.
UUD 1945 menentukan, bahwa rakyat secara langsung dapat melaksanakan kedaulatan yang dimilikinya.
UUD 1945 menentukan, bahwa rakyat secara langsung dapat melaksanakan kedaulatan yang dimilikinya.
Untuk
mengenal siapa calon anggota DPD, rakyat dapat memperhatikan berbagai poster
yang mengenalkan foto-foto calon anggota DPD tersebut. Anggota DPD dipilih oleh
rakyat melalui pemilihan umum. Dengan demikian, rakyat secara langsung dapat
melaksanakan kedaulatan yang dimilikinya. Dalam pemilihan umum itu, kekuasaan
rakyat tidak dilimpahkan kepada siapapun termasuk kepada lembaga negara. Dalam
contoh ini, rakyat memilih sendiri anggota DPD yang menjadi pilihannya.
.
Pelaksanaan kedaulatan rakyat menurut Undang-Undang Dasar 1945 inilah sebagai
sistem pemerintahan Indonesia. Dengan kata lain sistem pemerintahan Indonesia
adalah pemerintahan yang didasarkan pada kedaulatan rakyat sebagaimana
ditentukan oleh Undang-Undang Dasar 1945.
1. Majelis Permusyawaratan
Rakyat (MPR)
Pasal 2 (1) UUD 1945 menyatakan, bahwa MPR terdiri atas anggota DPR dan anggota DPD yang dipilih melalui pemilihan umum dan diatur lebih lanjut dengan undang-undang. Pemilihan umum anggota DPR dan anggota DPD diatur melalui UU No. 12 Tahun 2003. Sedangkan ketentuan tentang susunan dan kedudukan MPR diatur dengan UU No. 22 Tahun 2003 tentang Susunan dan Kedudukan MPR, DPR, DPD, dan DPRD.
Atas dasar ketentuan Pasal 2 (1) UUD 1945 berarti, bahwa jumlah anggota MPR didasarkan atas penjumlahan anggota DPR dan anggota DPD (juga diatur dalam Pasal 2 UU No. 22 Tahun 2003). Keanggotaan MPR diresmikan dengan Keputusan Presiden (Pasal 3 UU No. 22 Tahun 2003).
Jumlah anggota DPR sebanyak 550 orang (Pasal 17 (1) UU No. 22 Tahun 2003). Jumlah anggota DPR berdasarkan Pasal 21 UU No. 10 Tahun 2008 tentang Pemilian Umum Anggota DPR, DPD, dan DPRD ditentukan sebanyak 560 orang. Sedangkan jumlah anggota DPD ditentukan, bahwa anggota DPD dari setiap propinsi ditetapkan sebanyak 4 orang dan jumlah seluruh anggota DPD tidak lebih dari 1/3 jumlah anggota DPR.
MPR merupakan lembaga permusyawaratan rakyat yang berkedudukan sebagai lembaga negara. Dengan kedudukannya sebagai lembaga negara, MPR bukan lagi sebagai lembaga tertinggi negara.
Pasal 2 (1) UUD 1945 menyatakan, bahwa MPR terdiri atas anggota DPR dan anggota DPD yang dipilih melalui pemilihan umum dan diatur lebih lanjut dengan undang-undang. Pemilihan umum anggota DPR dan anggota DPD diatur melalui UU No. 12 Tahun 2003. Sedangkan ketentuan tentang susunan dan kedudukan MPR diatur dengan UU No. 22 Tahun 2003 tentang Susunan dan Kedudukan MPR, DPR, DPD, dan DPRD.
Atas dasar ketentuan Pasal 2 (1) UUD 1945 berarti, bahwa jumlah anggota MPR didasarkan atas penjumlahan anggota DPR dan anggota DPD (juga diatur dalam Pasal 2 UU No. 22 Tahun 2003). Keanggotaan MPR diresmikan dengan Keputusan Presiden (Pasal 3 UU No. 22 Tahun 2003).
Jumlah anggota DPR sebanyak 550 orang (Pasal 17 (1) UU No. 22 Tahun 2003). Jumlah anggota DPR berdasarkan Pasal 21 UU No. 10 Tahun 2008 tentang Pemilian Umum Anggota DPR, DPD, dan DPRD ditentukan sebanyak 560 orang. Sedangkan jumlah anggota DPD ditentukan, bahwa anggota DPD dari setiap propinsi ditetapkan sebanyak 4 orang dan jumlah seluruh anggota DPD tidak lebih dari 1/3 jumlah anggota DPR.
MPR merupakan lembaga permusyawaratan rakyat yang berkedudukan sebagai lembaga negara. Dengan kedudukannya sebagai lembaga negara, MPR bukan lagi sebagai lembaga tertinggi negara.
Tugas
dan wewenang MPR tersebut diatur lebih lanjut dalam UU No. 22 Tahun 2003, bahwa
MPR mempunyai tugas dan wewenang sebagai berikut:
a. mengubah dan menetapkan UUD;
b. melantik Presiden dan Wakil Presiden berdasarkan hasil pemilihan umum dalam Sidang Paripurna MPR;
c. memutuskan usul DPR berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi untuk memberhentikan Presiden dan/atau Wakil Presiden dalam masa jabatannya setelah Presiden dan/atau Wakil Presiden diberi kesempatan untuk menyampaikan penjelasan di Sidang Paripurna MPR;
d. melantik Wakil Presiden menjadi Presiden apabila Presiden mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melaksanakan kewajibannya dalam masa jabatannya;
e. memilih Wakil Presiden dari dua calon yang diajukan Presiden apabila terjadi kekosongan jabatan Wakil Presiden dalam masa jabatannya selambat-lambatnya dalam waktu enam puluh hari.
f. memilih Presiden dan Wakil Presiden apabila keduanya berhenti secara bersamaan dalam masa jabatannya, dari dua paket calon Presiden dan Wakil Presiden yang diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik yang paket calon Presiden dan Wakil Presidennya meraih suara terbanyak pertama dan kedua dalam pemilihan sebelumnya, sampai habis masa jabatannya selambat-lambatnya dalam waktu tiga puluh hari;
g. menetapkan Peraturan Tata Tertib dan kode etik MPR.
a. mengubah dan menetapkan UUD;
b. melantik Presiden dan Wakil Presiden berdasarkan hasil pemilihan umum dalam Sidang Paripurna MPR;
c. memutuskan usul DPR berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi untuk memberhentikan Presiden dan/atau Wakil Presiden dalam masa jabatannya setelah Presiden dan/atau Wakil Presiden diberi kesempatan untuk menyampaikan penjelasan di Sidang Paripurna MPR;
d. melantik Wakil Presiden menjadi Presiden apabila Presiden mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melaksanakan kewajibannya dalam masa jabatannya;
e. memilih Wakil Presiden dari dua calon yang diajukan Presiden apabila terjadi kekosongan jabatan Wakil Presiden dalam masa jabatannya selambat-lambatnya dalam waktu enam puluh hari.
f. memilih Presiden dan Wakil Presiden apabila keduanya berhenti secara bersamaan dalam masa jabatannya, dari dua paket calon Presiden dan Wakil Presiden yang diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik yang paket calon Presiden dan Wakil Presidennya meraih suara terbanyak pertama dan kedua dalam pemilihan sebelumnya, sampai habis masa jabatannya selambat-lambatnya dalam waktu tiga puluh hari;
g. menetapkan Peraturan Tata Tertib dan kode etik MPR.
Untuk
melaksanakan tugas dan wewenangnya, anggota MPR dilengkapi dengan hak- hak
sebagai berikut (Pasal 12 UU No. 22 Tahun 2003):
a. mengajukan usul perubahan pasal-pasal UUD;
b. menentukan sikap dan pilihan dalam pengambilan keputusan;
c. memilih dan dipilih;
d. membela diri;
e. imunitas;
f. protokoler; dan
g. keuangan dan administratif.
a. mengajukan usul perubahan pasal-pasal UUD;
b. menentukan sikap dan pilihan dalam pengambilan keputusan;
c. memilih dan dipilih;
d. membela diri;
e. imunitas;
f. protokoler; dan
g. keuangan dan administratif.
Di
samping itu, anggota MPR mempunyai kewajiban sebagai berikut (Pasal 13 UU No.
22 Tahun 2003):
a. mengamalkan Pancasila;
b. melaksanakan UUD Negara RI Tahun 1945 dan peraturan perundang-undangan;
c. menjaga keutuhan negara kesatuan RI dan kerukunan nasional;
d. mendahulukan kepentingan negara di atas kepentingan pribadi, kelompok, dan golongan; dan
e. melaksanakan peranan sebagai wakil rakyat dan wakil daerah.
a. mengamalkan Pancasila;
b. melaksanakan UUD Negara RI Tahun 1945 dan peraturan perundang-undangan;
c. menjaga keutuhan negara kesatuan RI dan kerukunan nasional;
d. mendahulukan kepentingan negara di atas kepentingan pribadi, kelompok, dan golongan; dan
e. melaksanakan peranan sebagai wakil rakyat dan wakil daerah.
2. Presiden
Bagaimana seseorang dapat menjadi Presiden dan Wakil Presiden di Indonesia? UUD 1945 mengatur, bahwa calon Presiden dan calon Wakil Presiden harus memenuhi syarat sebagai berikut:
a. warga negara Indonesia sejak kelahirannya dan tidak pernah menerima kewarganegaraan lain karena kehendaknya sendiri (Pasal 6 (1) UUD 1945);
b. tidak pernah mengkhianati negara (Pasal 6 (1) UUD 1945);
c. mampu secara rohani dan jasmani untuk melaksanakan tugas dan kewajiban sebagai Presiden dan Wakil Presiden (Pasal 6 (1) UUD 1945);
d. dipilih dalam satu pasangan secara langsung oleh rakyat (Pasal 6 A (1) UUD 1945);
e. diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilihan umum sebelum pelaksanaan pemilihan umum (Pasal 6 A (2) UUD 1945).
Bagaimana seseorang dapat menjadi Presiden dan Wakil Presiden di Indonesia? UUD 1945 mengatur, bahwa calon Presiden dan calon Wakil Presiden harus memenuhi syarat sebagai berikut:
a. warga negara Indonesia sejak kelahirannya dan tidak pernah menerima kewarganegaraan lain karena kehendaknya sendiri (Pasal 6 (1) UUD 1945);
b. tidak pernah mengkhianati negara (Pasal 6 (1) UUD 1945);
c. mampu secara rohani dan jasmani untuk melaksanakan tugas dan kewajiban sebagai Presiden dan Wakil Presiden (Pasal 6 (1) UUD 1945);
d. dipilih dalam satu pasangan secara langsung oleh rakyat (Pasal 6 A (1) UUD 1945);
e. diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilihan umum sebelum pelaksanaan pemilihan umum (Pasal 6 A (2) UUD 1945).
Syarat-syarat
untuk menjadi Presiden dan Wakil Presiden diatur lebih lanjut dengan
undang-undang (Pasal 6 (2) UUD 1945). Dalam Pasal 6 UU No. 23 Tahun 2003
tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden dinyatakan, bahwa calon
Presiden dan calon Wakil Presiden harus memenuhi syarat:
a. bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
b. warga negara Indonesia sejak kelahirannya dan tidak pernah menerima kewarganegaraan lain karena kehendaknya sendiri;
c. tidak pernah mengkhianati negara;
d. mampu secara rohani dan jasmani untuk melaksanakan tugas dan kewajiban sebagai Presiden dan Wakil Presiden;
e. bertempat tinggal dalam wilayah negara kesatuan RI;
f. telah melaporkan kekayaannya kepada instansi yang berwenang memeriksa laporan kekayaan penyelenggara negara;
g. tidak sedang memiliki tanggungan utang secara perseorangan dan/atau secara badan hukum yang menjadi tanggung jawabnya yang merugikan keuangan negara;
h. tidak sedang dinyatakan pailit berdasarkan putusan pengadilan;
i. tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;
j. tidak pernah melakukan perbuatan tercela;
k. terdaftar sebagai pemilih;
l. memiliki nomor pokok wajib pajak (NPWP) dan telah melaksanakan kewajiban pajak selama lima tahun terakhir yang dibuktikan dengan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi;
m. memiliki daftar riwayat hidup;
n. belum pernah menjabat sebagai Presiden dan Wakil Presiden selama dua kali masa jabatan dalam jabatan yang sama;
o. setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, UUD 1945, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
p. tidak pernah dihukum penjara karena melakukan tindak pidana makar berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;
q. berusia sekurang-kurangnya 35 tahun;
r. berpendidikan serendah-rendahnya SLTA atau yang sederajat;
s. bukan bekas anggota organisasi terlarang Partai Komunis Indonesia, termasuk organisasi massanya, atau bukan orang yang terlibat langsung dalam G 30 S/PKI;
t. tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih.
a. bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
b. warga negara Indonesia sejak kelahirannya dan tidak pernah menerima kewarganegaraan lain karena kehendaknya sendiri;
c. tidak pernah mengkhianati negara;
d. mampu secara rohani dan jasmani untuk melaksanakan tugas dan kewajiban sebagai Presiden dan Wakil Presiden;
e. bertempat tinggal dalam wilayah negara kesatuan RI;
f. telah melaporkan kekayaannya kepada instansi yang berwenang memeriksa laporan kekayaan penyelenggara negara;
g. tidak sedang memiliki tanggungan utang secara perseorangan dan/atau secara badan hukum yang menjadi tanggung jawabnya yang merugikan keuangan negara;
h. tidak sedang dinyatakan pailit berdasarkan putusan pengadilan;
i. tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;
j. tidak pernah melakukan perbuatan tercela;
k. terdaftar sebagai pemilih;
l. memiliki nomor pokok wajib pajak (NPWP) dan telah melaksanakan kewajiban pajak selama lima tahun terakhir yang dibuktikan dengan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi;
m. memiliki daftar riwayat hidup;
n. belum pernah menjabat sebagai Presiden dan Wakil Presiden selama dua kali masa jabatan dalam jabatan yang sama;
o. setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, UUD 1945, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
p. tidak pernah dihukum penjara karena melakukan tindak pidana makar berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;
q. berusia sekurang-kurangnya 35 tahun;
r. berpendidikan serendah-rendahnya SLTA atau yang sederajat;
s. bukan bekas anggota organisasi terlarang Partai Komunis Indonesia, termasuk organisasi massanya, atau bukan orang yang terlibat langsung dalam G 30 S/PKI;
t. tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih.
Presiden
dan Wakil Presiden memegang jabatan selama lima tahun, dan sesudahnya dapat
dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan
(Pasal 7 UUD 1945)
Presiden
Republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintahan menurut UUD, yang dalam
melakukan kewajibannya Presiden dibantu oleh satu orang Wakil Presiden (Pasal 4
UUD 1945). Kekuasaan Presiden yang diatur dalam UUD 1945 adalah:
a. mengajukan rancangan undang-undang dan membahasnya bersama DPR (Pasal 5 (1) dan Pasal 20 (2) UUD 1945);
b. menetapkan Peraturan Pemerintah (Pasal 5 (2) UUD 1945);
c. memegang kekuasaan yang tertinggi atas Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara (Pasal 10 UUD 1945);
d. menyatakan perang, membuat perdamaian dan perjanjian dengan negara lain dengan persetujuan DPR (Pasal 11 (1) UUD 1945);
e. menyatakan keadaan bahaya (Pasal 12 UUD 1945);
f. mengangkat dan menerima duta dan konsul dengan memperhatikan pertimbangan DPR (Pasal 13 UUD 1945);
g. memberi grasi dan rehabilitasi dengan memperhatikan pertimbangan MA (Pasal 14 (1) UUD 1945);
h. memberi amnesti dan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan DPR (Pasal 14 (2) UUD 1945);
i. memberi gelar, tanda jasa, dan lain-lain tanda kehormatan (Pasal 15 UUD 1945);
j. membentuk suatu dewan pertimbangan yang bertugas memberikan nasihat dan pertimbangan kepada Presiden (Pasal 16 UUD 1945);
k. mengangkat dan memberhentikan menteri-menteri negara (Pasal 17 (2) UUD 1945);
l. mengajukan rancangan undang-undang anggaran pendapatan dan belanja negara (Pasal 23 (2) UUD 1945).
a. mengajukan rancangan undang-undang dan membahasnya bersama DPR (Pasal 5 (1) dan Pasal 20 (2) UUD 1945);
b. menetapkan Peraturan Pemerintah (Pasal 5 (2) UUD 1945);
c. memegang kekuasaan yang tertinggi atas Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara (Pasal 10 UUD 1945);
d. menyatakan perang, membuat perdamaian dan perjanjian dengan negara lain dengan persetujuan DPR (Pasal 11 (1) UUD 1945);
e. menyatakan keadaan bahaya (Pasal 12 UUD 1945);
f. mengangkat dan menerima duta dan konsul dengan memperhatikan pertimbangan DPR (Pasal 13 UUD 1945);
g. memberi grasi dan rehabilitasi dengan memperhatikan pertimbangan MA (Pasal 14 (1) UUD 1945);
h. memberi amnesti dan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan DPR (Pasal 14 (2) UUD 1945);
i. memberi gelar, tanda jasa, dan lain-lain tanda kehormatan (Pasal 15 UUD 1945);
j. membentuk suatu dewan pertimbangan yang bertugas memberikan nasihat dan pertimbangan kepada Presiden (Pasal 16 UUD 1945);
k. mengangkat dan memberhentikan menteri-menteri negara (Pasal 17 (2) UUD 1945);
l. mengajukan rancangan undang-undang anggaran pendapatan dan belanja negara (Pasal 23 (2) UUD 1945).
3. Dewan Perwakilan
Rakyat (DPR)
Anggota DPR dipilih melalui pemilihan umum (Pasal 19 (1) UUD 1945). Sedangkan susunan keanggotaan DPR diatur melalui undang-undang (Pasal 19 (2) UUD 1945). Dalam UU No. 10 Tahun 2008 tentang Pemilian Umum Anggota DPR, DPD, dan DPRD ditentukan jumlah anggota DPR sebanyak 560 orang yang berasal dari anggota partai politik peserta pemilihan umum (Pasal 7 dan Pasal 21 UU No. 10 Tahun 2008).
Anggota DPR dipilih melalui pemilihan umum (Pasal 19 (1) UUD 1945). Sedangkan susunan keanggotaan DPR diatur melalui undang-undang (Pasal 19 (2) UUD 1945). Dalam UU No. 10 Tahun 2008 tentang Pemilian Umum Anggota DPR, DPD, dan DPRD ditentukan jumlah anggota DPR sebanyak 560 orang yang berasal dari anggota partai politik peserta pemilihan umum (Pasal 7 dan Pasal 21 UU No. 10 Tahun 2008).
Fungsi
DPR ditegaskan dalam Pasal 20A (1) UUD 1945, bahwa DPR memiliki fungsi
legislasi, fungsi anggaran, dan fungsi pengawasan. Fungsi legislasi DPR antara
lain diwujudkan dalam pembentukan undang-undang bersama Presiden. Fungsi
anggaran DPR berupa penetapan anggaran pendapatan dan belanja negara yang
diajukan Presiden. Sedangkan fungsi pengawasan DPR dapat meliputi pengawasan terhadap
pelaksanaan undang-undang, pengawasan terhadap pelaksanaan anggaran pendapatan
dan belanja negara, dan pengawasan terhadap kebijakan pemerintah sesuai dengan
jiwa UUD 1945.
Dalam
menjalankan fungsi-fungsinya seperti di atas, anggota DPR dilengkapi
dengan beberapa hak, seperti hak interpelasi, hak angket, dan hak menyatakan
pendapat (Pasal 20A (2) UUD 1945). Di samping itu, anggota DPR juga memiliki
hak mengajukan pertanyaan, hak menyampaikan usul dan pendapat, hak imunitas
(Pasal 20A (3) UUD 1945).
4. Badan Pemeriksa
Keuangan (BPK)
BPK merupakan lembaga negara yang bebas dan mandiri dengan tugas khusus untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara (Pasal 23 E (1) UUD 1945). Kedudukan BPK yang bebas dan mandiri, berarti terlepas dari pengaruh dan kekuasaan pemerintah, karena jika tunduk kepada pemerintah tidaklah mungkin dapat melakukan kewajibannya dengan baik. Namun demikian, BPK bukanlah badan yang berdiri di atas pemerintah.
BPK merupakan lembaga negara yang bebas dan mandiri dengan tugas khusus untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara (Pasal 23 E (1) UUD 1945). Kedudukan BPK yang bebas dan mandiri, berarti terlepas dari pengaruh dan kekuasaan pemerintah, karena jika tunduk kepada pemerintah tidaklah mungkin dapat melakukan kewajibannya dengan baik. Namun demikian, BPK bukanlah badan yang berdiri di atas pemerintah.
Dalam
melaksanakan tugasnya, BPK berwenang meminta keterangan yang wajib diberikan
oleh setiap orang, badan/instansi pemerintah, atau badan swasta sepanjang tidak
bertentangan dengan undang-undang. Pembentukan BPK pada hakikatnya memperkuat
pelaksanaan pemerintahan yang demokratik, sebab pengaturan kebijaksanaan dan
arah keuangan negara yang dilakukan DPR belum cukup. BPK dalam hal ini
mengawasi apakah kebijaksanaan dan arah keuangan negara yang dilaksanakan oleh
pemerintah sudah sesuai dengan tujuan semula dan apakah sudah dilaksanakan
dengan tertib. Hasil pemeriksaan BPK diserahkan kepada DPR, DPD, dan DPRD
sesuai dengan kewenangannya (Pasal 23 E (2) UUD 1945).
5. Mahkamah Agung
(MA)
MA merupakan lembaga negara yang memegang kekuasaan kehakiman di samping Mahkamah Konstitusi di Indonesia (Pasal 24 (2) UUD 1945). Dalam melaksanakan kekuasaan kehakiman, MA membawahi beberapa macam lingkungan peradilan, yaitu Peradilan Umum, Peradilan Agama, Peradilan Militer, dan Peradilan Tata Usaha Negara (Pasal 24 (2) UUD 1945).
MA merupakan lembaga negara yang memegang kekuasaan kehakiman di samping Mahkamah Konstitusi di Indonesia (Pasal 24 (2) UUD 1945). Dalam melaksanakan kekuasaan kehakiman, MA membawahi beberapa macam lingkungan peradilan, yaitu Peradilan Umum, Peradilan Agama, Peradilan Militer, dan Peradilan Tata Usaha Negara (Pasal 24 (2) UUD 1945).
Kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan (Pasal 24 (1) UUD 1945). Oleh karena itu dalam melaksanakan tugasnya,
MA terlepas dari pengaruh pemerintah dan pengaruh-pengaruh lembaga lainnya.
Sebagai
lembaga judikatif, MA memiliki kekuasaan dalam memutuskan permohonan kasasi
(tingkat banding terakhir), memeriksa dan memutuskan sengketa tentang
kewenangan mengadili, dan peninjauan kembali putusan pengadilan yang telah
memperoleh kekuatan hukum tetap. MA juga berwenang untuk menguji peraturan
perundang-undangan di bawah undang-undang terhadap undang-undang serta
mempunyai wewenang lainnya yang diberikan oleh undang-undang. MA merupakan
lembaga peradilan umum di Negara Kesatuan Republik Indonesia yang menganut
sebagai negara hukum yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
Lembaga
yang melaksanakan peradilan umum tersebut adalah Pengadilan Negeri, Pengadilan
Tinggi, dan Mahkamah Agung. Kedudukan peradilan umum adalah salah satu
pelaksana kekuasaan kehakiman bagi pada umumnya. Pengadilan Negeri sebagai
pengadilan tingkat pertama dan Pengadilan Tinggi sebagai pengadilan tingkat
banding. Kekuasaan kehakiman di lingkungan peradilan umum berpuncak pada
Mahkamah Agung. Pengadilan Negeri berkedudukan di Kota atau Kabupaten yang
daerah hukumnya meliputi wilayah Kota atau Kabupaten. Pengadilan Tinggi
berkedudukan di ibu kota Propinsi, dan daerah hukumnya meliputi wilayah
Propinsi.
6. Mahkamah
Konstitusi
UUD 1945 menyebutkan adanya Mahkamah Konstitusi. Mahkamah Konstitusi memiliki kewenangan untuk (1) mengadili pada tingkat pertama dan terakhir untuk menguji undang-undangterhadap UUD, (2) memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD, (3) memutus pembubaran partai politik, dan (4) memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum (Pasal 24 C (1)), serta (5) wajib memberikan putusan atas pendapat DPR mengenai dugaan pelanggaran oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden menurut UUD (Pasal 24 C (2) UUD 1945).
Mahkamah Konstitusi beranggotakan sembilan hakim konstitusi, di mana tiga anggota diajukan oleh MA, tiga anggota diajukan oleh DPR, dan tiga anggota diajukan oleh Presiden (Pasal 24 C (3) UUD 1945). Hakim konstitusi harus memiliki integritas dan kepribadian yang tidak tercela, adil, negarawan yang menguasai konstitusi dan ketatanegaraan, serta tidak merangkap sebagai pejabat negara (Pasal 24 C (5) UUD 1945). Di samping itu, Pasal 16 UU No. 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi menerangkan, bahwa calon hakim konstitusi harus memenuhi syarat:
a. warga negara Indonesia;
b. berpendidikan sarjana hukum;
c. berusia sekurang-kurangnya 40 tahun pada saat pengangkatan;
d. tidak pernah dijatuhi pidana penjara dengan hukuman lima tahun atau lebih;
e. tidak sedang dinyatakan pailit berdasarkan putusan pengadilan;
f. mempunyai pengalaman kerja di bidang hukum sekurang-kurangnya 10 tahun;
g. membuat surat pernyataan tentang kesediaannya untuk menjadi hakim konstitusi.
UUD 1945 menyebutkan adanya Mahkamah Konstitusi. Mahkamah Konstitusi memiliki kewenangan untuk (1) mengadili pada tingkat pertama dan terakhir untuk menguji undang-undangterhadap UUD, (2) memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD, (3) memutus pembubaran partai politik, dan (4) memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum (Pasal 24 C (1)), serta (5) wajib memberikan putusan atas pendapat DPR mengenai dugaan pelanggaran oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden menurut UUD (Pasal 24 C (2) UUD 1945).
Mahkamah Konstitusi beranggotakan sembilan hakim konstitusi, di mana tiga anggota diajukan oleh MA, tiga anggota diajukan oleh DPR, dan tiga anggota diajukan oleh Presiden (Pasal 24 C (3) UUD 1945). Hakim konstitusi harus memiliki integritas dan kepribadian yang tidak tercela, adil, negarawan yang menguasai konstitusi dan ketatanegaraan, serta tidak merangkap sebagai pejabat negara (Pasal 24 C (5) UUD 1945). Di samping itu, Pasal 16 UU No. 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi menerangkan, bahwa calon hakim konstitusi harus memenuhi syarat:
a. warga negara Indonesia;
b. berpendidikan sarjana hukum;
c. berusia sekurang-kurangnya 40 tahun pada saat pengangkatan;
d. tidak pernah dijatuhi pidana penjara dengan hukuman lima tahun atau lebih;
e. tidak sedang dinyatakan pailit berdasarkan putusan pengadilan;
f. mempunyai pengalaman kerja di bidang hukum sekurang-kurangnya 10 tahun;
g. membuat surat pernyataan tentang kesediaannya untuk menjadi hakim konstitusi.
7. Dewan Perwakilan
Daerah (DPD)
DPD merupakan bagian dari keanggotaan MPR yang dipilih melalui pemilihan umum dari setiap propinsi (Pasal 2 (1) dan Pasal 22 C (1) UUD 1945). DPD merupakan wakil-wakil propinsi (Pasal 32 UU No. 22 Tahun 2003).
Oleh karena itu, anggota DPD berdomisili di daerah pemilihannya, dan selama bersidang bertempat tinggal di ibukota negara RI (Pasal 33 (4) UU No. 22 Tahun 2003). Namun dalam UU No. 10 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD, dan DPRD Pasal 12, calon peserta pemilihan umum anggota DPD tidak disyaratkan berdomisili di daerah pemilihannya melainkan mendapatkan dukungan minimal dari daerah pemilihan yang bersangkutan.
Kewenangan DPD dituangkan dalam Pasal 22 D UUD 1945, yaitu:
a. mengajukan kepada DPR rancangan undang-undang yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan dan pemekaran serta penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, serta yang berkaitan dengan perimbangan keuangan pusat dan daerah;
b. ikut membahas rancangan undang-undang yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan dan pemekaran serta penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, serta yang berkaitan dengan perimbangan keuangan pusat dan daerah;
c. memberikan pertimbangan kepada DPR atas rancangan undang-undang APBN dan rancangan undang-undang yang berkaitan dengan pajak, pendidikan, dan agama.
d. Melaksanakan pengawasan atas pelaksanaan undangundang mengenai: otonomi daerah, pembentukan, pemekaran, dan penggabungan daerah, hubungan pusat dan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, pelaksanaan APBN, pajak, pendidikan, dan agama, serta menyampaikan hasil pengawasan itu kepada DPR.
DPD merupakan bagian dari keanggotaan MPR yang dipilih melalui pemilihan umum dari setiap propinsi (Pasal 2 (1) dan Pasal 22 C (1) UUD 1945). DPD merupakan wakil-wakil propinsi (Pasal 32 UU No. 22 Tahun 2003).
Oleh karena itu, anggota DPD berdomisili di daerah pemilihannya, dan selama bersidang bertempat tinggal di ibukota negara RI (Pasal 33 (4) UU No. 22 Tahun 2003). Namun dalam UU No. 10 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD, dan DPRD Pasal 12, calon peserta pemilihan umum anggota DPD tidak disyaratkan berdomisili di daerah pemilihannya melainkan mendapatkan dukungan minimal dari daerah pemilihan yang bersangkutan.
Kewenangan DPD dituangkan dalam Pasal 22 D UUD 1945, yaitu:
a. mengajukan kepada DPR rancangan undang-undang yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan dan pemekaran serta penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, serta yang berkaitan dengan perimbangan keuangan pusat dan daerah;
b. ikut membahas rancangan undang-undang yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan dan pemekaran serta penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, serta yang berkaitan dengan perimbangan keuangan pusat dan daerah;
c. memberikan pertimbangan kepada DPR atas rancangan undang-undang APBN dan rancangan undang-undang yang berkaitan dengan pajak, pendidikan, dan agama.
d. Melaksanakan pengawasan atas pelaksanaan undangundang mengenai: otonomi daerah, pembentukan, pemekaran, dan penggabungan daerah, hubungan pusat dan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, pelaksanaan APBN, pajak, pendidikan, dan agama, serta menyampaikan hasil pengawasan itu kepada DPR.
8. Pemerintah Daerah
Pemerintah Derah merupakan penyelenggara pemerintahan daerah. Keberadaan pemerintahan daerah dilandasi oleh ketentuan UUD 1945 Pasal 18 (1) yang menyatakan, bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas daerah-daerah provinsi dan daerah provinsi itu dibagi atas kabupaten dan kota, yang tiap-tiap provinsi, kabupaten, dan kota itu mempunyai pemerintahan daerah, yang diatur dengan undangundang.
Saat ini undang-undang yang mengatur tentang pemerintah daerah dan pemerintahan daerah adalah UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.
Pemerintahan daerah dibedakan antara pemerintahan daerah provinsi dan pemerintahan daerah kabupaten/kota (Pasal 3 UU No. 32 Tahun 2004). Pemerintahan daerah provinsi terdiri atas pemerintah daerah provinsi dan DPRD provinsi. Sedangkan pemerintahan daerah kabupaten/kota terdiri atas pemerintah daerah kabupaten/kota dan DPRD kabupaten/kota.
Dalam Pasal 24 UU No. 32 Tahun 2004 dibedakan sebutan kepala daerah provinsi, kabupaten, dan kota. Pemerintah daerah provinsi dipimpin oleh Gubernur sebagai kepala daerah provinsi. Pemerintah daerah kabupaten dipimpin oleh Bupati sebagai kepala daerah kabupaten. Pemerintah daerah kota dipimpin oleh Walikota sebagai kepala daerah kota.
Di akhir masa jabatannya berdasarkan ketentuan Pasal 27 (2) UU No. 32 Tahun 2004, kepala daerah mempunyai kewajiban untuk memberikan laporan penyelenggaraan pemerintahan daerah kepada Pemerintah. Kepala daerah memberikan laporan keterangan pertanggungjawaban kepada DPRD. Serta kepala daerah menginformasikan laporan penyelenggaraan pemerintahan daerah kepada masyarakat.
Pemerintah Derah merupakan penyelenggara pemerintahan daerah. Keberadaan pemerintahan daerah dilandasi oleh ketentuan UUD 1945 Pasal 18 (1) yang menyatakan, bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas daerah-daerah provinsi dan daerah provinsi itu dibagi atas kabupaten dan kota, yang tiap-tiap provinsi, kabupaten, dan kota itu mempunyai pemerintahan daerah, yang diatur dengan undangundang.
Saat ini undang-undang yang mengatur tentang pemerintah daerah dan pemerintahan daerah adalah UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.
Pemerintahan daerah dibedakan antara pemerintahan daerah provinsi dan pemerintahan daerah kabupaten/kota (Pasal 3 UU No. 32 Tahun 2004). Pemerintahan daerah provinsi terdiri atas pemerintah daerah provinsi dan DPRD provinsi. Sedangkan pemerintahan daerah kabupaten/kota terdiri atas pemerintah daerah kabupaten/kota dan DPRD kabupaten/kota.
Dalam Pasal 24 UU No. 32 Tahun 2004 dibedakan sebutan kepala daerah provinsi, kabupaten, dan kota. Pemerintah daerah provinsi dipimpin oleh Gubernur sebagai kepala daerah provinsi. Pemerintah daerah kabupaten dipimpin oleh Bupati sebagai kepala daerah kabupaten. Pemerintah daerah kota dipimpin oleh Walikota sebagai kepala daerah kota.
Di akhir masa jabatannya berdasarkan ketentuan Pasal 27 (2) UU No. 32 Tahun 2004, kepala daerah mempunyai kewajiban untuk memberikan laporan penyelenggaraan pemerintahan daerah kepada Pemerintah. Kepala daerah memberikan laporan keterangan pertanggungjawaban kepada DPRD. Serta kepala daerah menginformasikan laporan penyelenggaraan pemerintahan daerah kepada masyarakat.
9. Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah (DPRD)
DPRD dalam UU No. 22 Tahun 2003 tentang Susunan dan Kedudukan MPR, DPR, DPD, dan DPRD dinyatakan, bahwa DPRD terdiri atas DPRD Propinsi dan DPRD Kabupaten/Kota. DPRD merupakan lembaga perwakilan rakyat daerah dan berkedudukan sebagai unsur penyelenggaraan pemerintahan daerah (Pasal 40 UU No. 32 Tahun 2004).
DPRD Propinsi merupakan lembaga perwakilan rakyat daerah yang berkedudukan sebagai lembaga daerah propinsi (Pasal 60 UU No. 22 Tahun 2003). Sedangkan DPRD Kabupaten/Kota merupakan lembaga perwakilan rakyat daerah yang berkedudukan sebagai lembaga pemerintahan daerah kabupaten/kota (Pasal 76 UU No. 22 Tahun 2003). Fungsi DPRD secara umum sama dengan fungsi DPR, yaitu legislasi, anggaran, dan pengawasan.
DPRD dalam UU No. 22 Tahun 2003 tentang Susunan dan Kedudukan MPR, DPR, DPD, dan DPRD dinyatakan, bahwa DPRD terdiri atas DPRD Propinsi dan DPRD Kabupaten/Kota. DPRD merupakan lembaga perwakilan rakyat daerah dan berkedudukan sebagai unsur penyelenggaraan pemerintahan daerah (Pasal 40 UU No. 32 Tahun 2004).
DPRD Propinsi merupakan lembaga perwakilan rakyat daerah yang berkedudukan sebagai lembaga daerah propinsi (Pasal 60 UU No. 22 Tahun 2003). Sedangkan DPRD Kabupaten/Kota merupakan lembaga perwakilan rakyat daerah yang berkedudukan sebagai lembaga pemerintahan daerah kabupaten/kota (Pasal 76 UU No. 22 Tahun 2003). Fungsi DPRD secara umum sama dengan fungsi DPR, yaitu legislasi, anggaran, dan pengawasan.
10. Komisi Pemilihan
Umum
Komisi pemilihan umum merupa-kan komisi yang bertanggung jawab akan pelaksanaan pemilihan umum di Indonesia. Komisi pemilihan umum bersifat nasional, tetap, dan mandiri (Pasal 22 E (5) UUD 1945).
Komisi pemilihan umum sebagai lembaga pemilihan umum yang selanjutnya disebut KPU (Pasal 1 (6) UU No. 22 Tahun 2007 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum). KPU menyelenggarakan pemilihan umum untuk memilih anggota DPR, DPD, DPRD, Presiden dan Wakil Presiden, serta kepala daerah dan wakil kepala daerah secara langsung oleh rakyat (Pasal 1 (5) UU No. 22 Tahun 2007).
Susunan organisasi penyelenggara pemilihan umum berdasarkan Pasal 4 UU No. 22 Tahun 2007 adalah:
a. KPU berkedudukan di ibu kota negara Republik Indonesia.
b. KPU Provinsi berkedudukan di ibu kota provinsi.
c. KPU Kabupaten/Kota berkedudukan di ibu kota kabupaten/kota.
UU No. 12 Tahun 2003 tentang Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD, dan DPRD menyatakan, bahwa tugas dan wewenang Komisi Pemilihan Umum adalah:
a. merencanakan penyelenggaraan pemilihan umum (pemilu);
b. menetapkan organisasi dan tata cara semua tahapan pelaksanaan pemilu;
c. mengkoordinasikan, menyelenggarakan, dan mengendalikan semua tahapan pelaksanaan pemilu;
d. menetapkan peserta pemilu;
e. menetapkan daerah pemilihan, jumlah kursi dan calon anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota;
f. menetapkan waktu, tanggal, tata cara pelaksanaan kampanye, dan pemungutan suara;
g. menetapkan hasil pemilu dan mengumumkan calon terpilih anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota;
h. melakukan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan pemilu;
i. melaksanakan tugas dan kewenangan lain yang diatur undang-undang.
Tugas dan wewenang Komisi Pemilihan Umum bukan saja untuk menyelenggarakan pemilu anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota saja, tetapi KPU juga penyelenggara pemilu Presiden dan Wakil Presiden. Hal ini dinyatakan dalam Pasal 1 (7) dan Pasal 9 UU No. 23 Tahun 2003 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden. Dalam menyelenggarakan pemilihan umum, KPU berpedoman kepada asas sebagaimana ditentukan dalam Pasal 2 UU No. 22 Tahun 2007 sebagai berikut:
a. mandiri,
b. jujur,
c. adil,
d. kepastian hukum,
e. tertib penyelenggara pemilihan umum,
f. kepentingan umum,
g. keterbukaan,
h. proporsionalitas,
i. profesionalitas,
j. akuntabilitas,
k. efisiensi, dan
l. efektivitas.
Komisi pemilihan umum merupa-kan komisi yang bertanggung jawab akan pelaksanaan pemilihan umum di Indonesia. Komisi pemilihan umum bersifat nasional, tetap, dan mandiri (Pasal 22 E (5) UUD 1945).
Komisi pemilihan umum sebagai lembaga pemilihan umum yang selanjutnya disebut KPU (Pasal 1 (6) UU No. 22 Tahun 2007 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum). KPU menyelenggarakan pemilihan umum untuk memilih anggota DPR, DPD, DPRD, Presiden dan Wakil Presiden, serta kepala daerah dan wakil kepala daerah secara langsung oleh rakyat (Pasal 1 (5) UU No. 22 Tahun 2007).
Susunan organisasi penyelenggara pemilihan umum berdasarkan Pasal 4 UU No. 22 Tahun 2007 adalah:
a. KPU berkedudukan di ibu kota negara Republik Indonesia.
b. KPU Provinsi berkedudukan di ibu kota provinsi.
c. KPU Kabupaten/Kota berkedudukan di ibu kota kabupaten/kota.
UU No. 12 Tahun 2003 tentang Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD, dan DPRD menyatakan, bahwa tugas dan wewenang Komisi Pemilihan Umum adalah:
a. merencanakan penyelenggaraan pemilihan umum (pemilu);
b. menetapkan organisasi dan tata cara semua tahapan pelaksanaan pemilu;
c. mengkoordinasikan, menyelenggarakan, dan mengendalikan semua tahapan pelaksanaan pemilu;
d. menetapkan peserta pemilu;
e. menetapkan daerah pemilihan, jumlah kursi dan calon anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota;
f. menetapkan waktu, tanggal, tata cara pelaksanaan kampanye, dan pemungutan suara;
g. menetapkan hasil pemilu dan mengumumkan calon terpilih anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota;
h. melakukan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan pemilu;
i. melaksanakan tugas dan kewenangan lain yang diatur undang-undang.
Tugas dan wewenang Komisi Pemilihan Umum bukan saja untuk menyelenggarakan pemilu anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota saja, tetapi KPU juga penyelenggara pemilu Presiden dan Wakil Presiden. Hal ini dinyatakan dalam Pasal 1 (7) dan Pasal 9 UU No. 23 Tahun 2003 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden. Dalam menyelenggarakan pemilihan umum, KPU berpedoman kepada asas sebagaimana ditentukan dalam Pasal 2 UU No. 22 Tahun 2007 sebagai berikut:
a. mandiri,
b. jujur,
c. adil,
d. kepastian hukum,
e. tertib penyelenggara pemilihan umum,
f. kepentingan umum,
g. keterbukaan,
h. proporsionalitas,
i. profesionalitas,
j. akuntabilitas,
k. efisiensi, dan
l. efektivitas.
11. Komisi Yudisial
Komisi Yudisial adalah lembaga yang mandiri yang dibentuk oleh Presiden dengan persetujuan DPR (Pasal 24 B (3) UUD 1945). Anggota Komisi Yudisial harus mempunyai pengetahuan dan pengalaman di bidang hukum serta memiliki integritas dan kepribadian yang tidak tercela (Pasal 24 B (2) UUD 1945). Komisi Yudisial berwenang mengusulkan pengangkatan hakim agung serta menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, dan perilaku hakim (Pasal 24 B (1) UUD 1945).
Komisi Yudisial adalah lembaga yang mandiri yang dibentuk oleh Presiden dengan persetujuan DPR (Pasal 24 B (3) UUD 1945). Anggota Komisi Yudisial harus mempunyai pengetahuan dan pengalaman di bidang hukum serta memiliki integritas dan kepribadian yang tidak tercela (Pasal 24 B (2) UUD 1945). Komisi Yudisial berwenang mengusulkan pengangkatan hakim agung serta menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, dan perilaku hakim (Pasal 24 B (1) UUD 1945).
Melalui
lembaga Komisi Yudisial itu diharapkan dapat diwujudkan lembaga peradilan yang
sesuai dengan harapan rakyat sekaligus dapat diwujudkan penegakan hukum dan
pencapaian keadilan yang diputus oleh hakim yang terjaga kehormatan dan
keluhuran martabat serta perilakunya.
12. Rakyat
12. Rakyat
Keterlibatan rakyat
sebagai pelaksana kedaulatan dalam UUD 1945 ditentukan dalam hal:
a. Mengisi keanggotaan MPR, karena anggota MPR yang terdiri atas anggota DPR dan anggota DPD dipilih melalui pemilihan umum (Pasal 2 (1)).
b. Mengisi keanggotaan DPR melalui pemilihan umum (Pasal 19 (1)).
c. Mengisi keanggotaan DPD (Pasal 22 C (1)).
d. Memilih Presiden dan Wakil Presiden dalam satu pasangan secara langsung (Pasal 6 A (1)).
a. Mengisi keanggotaan MPR, karena anggota MPR yang terdiri atas anggota DPR dan anggota DPD dipilih melalui pemilihan umum (Pasal 2 (1)).
b. Mengisi keanggotaan DPR melalui pemilihan umum (Pasal 19 (1)).
c. Mengisi keanggotaan DPD (Pasal 22 C (1)).
d. Memilih Presiden dan Wakil Presiden dalam satu pasangan secara langsung (Pasal 6 A (1)).
No comments:
Post a Comment