Mahkamah internasional merupakan salah satu organ poko PBB ayng
berkedudukan di Dean Haag, Belanda. Selain bersidang di tempat kedudukannya,
mahkamah dapat bersidang di tempat lain manakala dipandang perlu. Masa
persidangan mahkamah sepanjang tahun, kecuali waktu-waktu libur Mahkamah.
a. Wewenang Mahkamah Internasional
Wewenang mahkamah diatur dalam bab II Statuta Mahkamah
Internasional, dengan ruang lingkup masalah-masalah mengenai sengketa.
1)
Wewenang Ratione Personae
pada dasarnya Mahkamah Internasional hanya terbuka bagi Negara-negara
anggota dari statute, terutama semua
Negara anggota PBB, yang secara otomatis menjadi pihak pada statute.
Sementara itu menurut pasal 93 ayat(2) piagam PBB, Negara bukan anggota
PBB dapat menjadi pihak pada statute Mahkamah Internasional, dengan
syarat-syarat yang akan ditentukan untuk tiap-tiap ermohonan oleh majelis umum
atas rekomendasi Dewan Keamanan.
2)
Wewenang Ratione Materiae
Mengenai wewenang ini pasal 36 ayat (1) statute Mahkamah Internasional
menyatakan bahwa wewenang mahkamah internasional meliputi semua perkara yang
diajukan pihak-pihak yang bersengketa kepadanya dari semua pihak, terutama yang
terdapat dalam piagam PBB atau dalam perjanjian-perjanjian dan
konvensi-konvensi yang berlaku. Pasal ini tidak membedakan antara sengketa
hukum dengan sengketa politik yang dapat diajukan ke depan Mahkamah, akan
tetapi dalam prakteknya Mahkamah selalu menolah memeriksa perkara-perkara yang
tidak bersifat hukum.
Bila terjadi suatu sengketa antara dua Negara, campur tangan mahkamah
internasional baru dapat terjadi jika Negara-negara yang bersengketa dengan
persetujuan bersama membawa perkara mereka ke Mahkamah Internasional.
3)
Kompromi
Terkait dengan wewenang fakultatif,
sengketa diajukan ke Mahkamah melalui suatu kompromi, artinya kesepakatan
Negara-negara yang bersengketa dituangkan dalam suatu kompromi. Kompromi yang
dimaksudkan di sini adalah kompromi yang hanya berisikan persetujuan
pihak-pihak yang bersengketa untuk mengajukan perkara mereka ke Mahkamah
Internasional.
4)
Wewenang wajib
Adapun wewenang wajib Mahkamah Internasinal yaitu:
a)
Wewenang wajib berdasarkan ketentuan konvensi
Wewenang wajib ini dapat diterima dalam bentuk klausula khusus yang
terdapat dalam suatu perjanjian itu sendiri. Klausula ini bertujuan
menyelesaikan sengketa yang mungkin timbul di masa yang akan datang mengenai
pelaksanaan dan interpretasi perjanjian tersebut di muka Mahkamah
Internasional.
b)
Klausula Optional
Statute mahkamah Internasional pasal 36 ayat (2) mengatur tentang
penerimaan Negara-negara yang menjadi pihak dalam statute ini atas wewenang
wajib Mahkamah Internasional. Klausula inilah yang dinamakan klausula
optimal.pernyataan Negara yang berisikan penerimaan klausula ini dapat di buat
tanpa syarat atau dengan syarat persetujuan timbal balik oleh Negara-negara
lain atau untuk kurun waktu tertentu.Klausula ini hanya berlaku bagi
Negara-negara yang telah menerima hal yang sama.
b. Adisory Opinion
Menurut ketentuan pasal 65 Statuta,
Mahkamah internasional berwenang memberi nasihat/pendapat/pertimbangan
(advisory Opinion) atas semua persoalan hukum atas permintaan badan-badan
internasional sesuai dengan piagam PBB.
2. Prosedur
Menyelesaikan Sengketa Internasional Melalui Mahkamah Internasional
a. Yurisdiksi Mahkamah Internasional
Yurisdiksi Mahkamah internasional mencakup dua hal : pertama yurisdiksi
atas pokok sengketa yang diserahkannya (contentious jurisdiction); dan kedua
noncontentious jurisdiction atau yurisdiksi untuk memberikan nasehat hukum
(advisory jurisdiction).
1)
Syarat-syarat diterimanya contentious
jurisdiction, yaitu :
a)
Berdasarkan pasal 36 ayat(1) statute, mencakup
semua sengketa yang diserahhkan oleh semua pihak dan semua persoalan yang ditetapkan
oleh piagam PBB.
b)
Para pihak dapat pula sepakat untuk menyerahkan
sengketanya kepada Mahkamah, kesepakatan tersebut harus tertuang dalam sebuah
akta atau perjanjian.
2)
Syarat-syarat diterimanya noncontentious
jurisdiction, yaitu nasihat hukum yang diberikan terbatas sifatnya, yaitu hanya
yang terkait dengan ruang lingkup kegiatan atai aktivitas dari 5 badan atau
organ utama dan 16 badan khusus PBB.
b. Susunan Hakim Dalam Mahkamah Internasional
Statute Mahkamah menyatakan bahwa
hakim-hakim dipilih tanpa memandang kebangsaannya. Pemilihan mereka
mempertimbangkan pula pemambagian perwakilan geografis dan system hkum dunia.
Pembagian ini sangat dominan dan signifikan. Dari praktek kebiasaan yang tak
tertulis, yang berlaku sekarang memuat pembagian berikut: 5 oarng dari Negara
barat, 3 orang dari afrika, 3 oarang dari Asia, 2 orang dari Eropa Timur, dan 2
orang dari Amerika latin. Hakim mahkamah internasional dipilih untuk jangka
waktu 9 tahun. Untuk menjaga kelngsungan suatu sengketa dalam hal seorang atau
beberapa orang hakim telah memasuki masa tugasnya slama 9 tahun, maka Statuta
mensyaratkan adanya pemilihan 5 orang hakim untuk bertugas selama 5 tahun
secara interval (pasal 13 ayat (1) stauta Mahkamah).
c. Prosedur penyelesaian sengketa di Mahkamah Internasional
1)
Mekanisme normal
a)
Penyerahan perjanjian khusus yang berisi
identitas para pihak dan pokok persoalan sengketa
b)
Pembelaan tertulis
c)
Presentasi pembelaan bersifat terbuka dan umum
atau tertutup tergantung pihak sengketa
d)
Putusan berifatmenyetujui dan penolakan.
2)
Mekanisme Khusus
a)
Keberatan awal karena ada keberatan dari pihak
sengketa
b)
Ketidakhadiran salah satu pihak yang bersengketa
c)
Keputusan sela
d)
Berbicara bersama
e)
Intervensi.
d. Putusan Mahkamah Internasional
1)
Bagian pertama berisikan
a)
Komposisi mahkamah
b)
Informasi mengenai pihak-pihak yang bersengketa
beserta wakilnya.
c)
Analisis mengenai fakta-fakta
d)
Argumentasi hkum pihak-pihak yang bersengketa.
2)
Bagian kedua
Bagian ini berisi penjelasan mengenai motivasi
Mahkamah Internasional.
3)
Bagian ketiga berisi dispositive
Dispositive ini berikan keputusan Mahkamah
Internasional yang mengikat Negara-negara yang bersengketa.
e. Barkhirnya sengketa Internasional
a)
Adanya kesepakatan dari pihak
b)
Tidak dilanjutkannya persidangan
(discontinuance)
c)
Dikeluarkannya putusan (judgment).
3.
Prinsip Hidup Berdampingan Secara Damai
Berdasarkan Persamaan Derajat.
a)
Prinsip bahwa Negara tidak akan menggunakan
kekerasan yang bersifat mengancam integritas territorial atau kebebasan politik
suatu Negara, atau menggunakan cara-cara lainnnya yang tidak sesuai dengan
tujuan PBB.
b)
Prinsip nonintervensi dalam urusan dalam negeri
dan luar negeri suatu Negara.
c)
Prinsip persamaan hak dan menetukan nasib
sendiri bagi setiap bangsa.
d)
Prinsip persamaan kedaulatan Negara
e)
Prinsip hkum internasional mengenai kemerdekaan,
kedaulatan dan integritas teitorial suatu Negara.
f)
Prinsip itikad baik dalam hubungan internasional
g)
Prinsip keadilan dan hkum internasional.
No comments:
Post a Comment