Friday, May 3, 2013

Pengadilan Internasional


                
                
1.      Peranan mahkamah Internasional dalam Menyelesaikan Sengketa Internasional
Mahkamah internasional merupakan salah satu organ poko PBB ayng berkedudukan di Dean Haag, Belanda. Selain bersidang di tempat kedudukannya, mahkamah dapat bersidang di tempat lain manakala dipandang perlu. Masa persidangan mahkamah sepanjang tahun, kecuali waktu-waktu libur Mahkamah.

a.       Wewenang Mahkamah Internasional
Wewenang mahkamah diatur dalam bab II Statuta Mahkamah Internasional, dengan ruang lingkup masalah-masalah mengenai sengketa.

1)      Wewenang Ratione Personae
pada dasarnya Mahkamah Internasional hanya terbuka bagi Negara-negara anggota  dari statute, terutama semua Negara anggota PBB, yang secara otomatis menjadi pihak pada statute.
Sementara itu menurut pasal 93 ayat(2) piagam PBB, Negara bukan anggota PBB dapat menjadi pihak pada statute Mahkamah Internasional, dengan syarat-syarat yang akan ditentukan untuk tiap-tiap ermohonan oleh majelis umum atas rekomendasi Dewan Keamanan.
2)      Wewenang Ratione Materiae
Mengenai wewenang ini pasal 36 ayat (1) statute Mahkamah Internasional menyatakan bahwa wewenang mahkamah internasional meliputi semua perkara yang diajukan pihak-pihak yang bersengketa kepadanya dari semua pihak, terutama yang terdapat dalam piagam PBB atau dalam perjanjian-perjanjian dan konvensi-konvensi yang berlaku. Pasal ini tidak membedakan antara sengketa hukum dengan sengketa politik yang dapat diajukan ke depan Mahkamah, akan tetapi dalam prakteknya Mahkamah selalu menolah memeriksa perkara-perkara yang tidak bersifat hukum.
Bila terjadi suatu sengketa antara dua Negara, campur tangan mahkamah internasional baru dapat terjadi jika Negara-negara yang bersengketa dengan persetujuan bersama membawa perkara mereka ke Mahkamah Internasional.
3)      Kompromi
Terkait dengan wewenang fakultatif, sengketa diajukan ke Mahkamah melalui suatu kompromi, artinya kesepakatan Negara-negara yang bersengketa dituangkan dalam suatu kompromi. Kompromi yang dimaksudkan di sini adalah kompromi yang hanya berisikan persetujuan pihak-pihak yang bersengketa untuk mengajukan perkara mereka ke Mahkamah Internasional.


4)      Wewenang wajib
Adapun wewenang wajib Mahkamah Internasinal yaitu:
a)      Wewenang wajib berdasarkan ketentuan konvensi
Wewenang wajib ini dapat diterima dalam bentuk klausula khusus yang terdapat dalam suatu perjanjian itu sendiri. Klausula ini bertujuan menyelesaikan sengketa yang mungkin timbul di masa yang akan datang mengenai pelaksanaan dan interpretasi perjanjian tersebut di muka Mahkamah Internasional.

b)      Klausula Optional
Statute mahkamah Internasional pasal 36 ayat (2) mengatur tentang penerimaan Negara-negara yang menjadi pihak dalam statute ini atas wewenang wajib Mahkamah Internasional. Klausula inilah yang dinamakan klausula optimal.pernyataan Negara yang berisikan penerimaan klausula ini dapat di buat tanpa syarat atau dengan syarat persetujuan timbal balik oleh Negara-negara lain atau untuk kurun waktu tertentu.Klausula ini hanya berlaku bagi Negara-negara yang telah menerima hal yang sama.

b.      Adisory Opinion
Menurut ketentuan pasal 65 Statuta, Mahkamah internasional berwenang memberi nasihat/pendapat/pertimbangan (advisory Opinion) atas semua persoalan hukum atas permintaan badan-badan internasional sesuai dengan piagam PBB.

              2.      Prosedur Menyelesaikan Sengketa Internasional Melalui Mahkamah Internasional
a.       Yurisdiksi Mahkamah Internasional
Yurisdiksi Mahkamah internasional mencakup dua hal : pertama yurisdiksi atas pokok sengketa yang diserahkannya (contentious jurisdiction); dan kedua noncontentious jurisdiction atau yurisdiksi untuk memberikan nasehat hukum (advisory jurisdiction).
1)      Syarat-syarat diterimanya contentious jurisdiction, yaitu :
a)      Berdasarkan pasal 36 ayat(1) statute, mencakup semua sengketa yang diserahhkan oleh semua pihak dan semua persoalan yang ditetapkan oleh piagam PBB.
b)      Para pihak dapat pula sepakat untuk menyerahkan sengketanya kepada Mahkamah, kesepakatan tersebut harus tertuang dalam sebuah akta atau perjanjian.

2)      Syarat-syarat diterimanya noncontentious jurisdiction, yaitu nasihat hukum yang diberikan terbatas sifatnya, yaitu hanya yang terkait dengan ruang lingkup kegiatan atai aktivitas dari 5 badan atau organ utama dan 16 badan khusus PBB.

b.      Susunan Hakim Dalam Mahkamah Internasional
Statute Mahkamah menyatakan bahwa hakim-hakim dipilih tanpa memandang kebangsaannya. Pemilihan mereka mempertimbangkan pula pemambagian perwakilan geografis dan system hkum dunia. Pembagian ini sangat dominan dan signifikan. Dari praktek kebiasaan yang tak tertulis, yang berlaku sekarang memuat pembagian berikut: 5 oarng dari Negara barat, 3 orang dari afrika, 3 oarang dari Asia, 2 orang dari Eropa Timur, dan 2 orang dari Amerika latin. Hakim mahkamah internasional dipilih untuk jangka waktu 9 tahun. Untuk menjaga kelngsungan suatu sengketa dalam hal seorang atau beberapa orang hakim telah memasuki masa tugasnya slama 9 tahun, maka Statuta mensyaratkan adanya pemilihan 5 orang hakim untuk bertugas selama 5 tahun secara interval (pasal 13 ayat (1) stauta Mahkamah).

c.       Prosedur penyelesaian sengketa di Mahkamah Internasional
1)      Mekanisme normal
a)      Penyerahan perjanjian khusus yang berisi identitas para pihak dan pokok persoalan sengketa
b)      Pembelaan tertulis
c)       Presentasi pembelaan bersifat terbuka dan umum atau tertutup tergantung pihak sengketa
d)      Putusan berifatmenyetujui dan penolakan.



2)      Mekanisme Khusus
a)      Keberatan awal karena ada keberatan dari pihak sengketa
b)      Ketidakhadiran salah satu pihak yang bersengketa
c)       Keputusan sela
d)      Berbicara bersama
e)      Intervensi.

d.      Putusan Mahkamah Internasional
1)      Bagian pertama berisikan
a)      Komposisi mahkamah
b)      Informasi mengenai pihak-pihak yang bersengketa beserta wakilnya.
c)       Analisis mengenai fakta-fakta
d)      Argumentasi hkum pihak-pihak yang bersengketa.
2)      Bagian kedua
Bagian ini berisi penjelasan mengenai motivasi Mahkamah Internasional.
3)      Bagian ketiga berisi dispositive
Dispositive ini berikan keputusan Mahkamah Internasional yang mengikat Negara-negara yang bersengketa.

e.      Barkhirnya sengketa Internasional
a)      Adanya kesepakatan dari pihak
b)      Tidak dilanjutkannya persidangan (discontinuance)
c)       Dikeluarkannya putusan (judgment).

             3.       Prinsip Hidup Berdampingan Secara Damai Berdasarkan Persamaan Derajat.

a)      Prinsip bahwa Negara tidak akan menggunakan kekerasan yang bersifat mengancam integritas territorial atau kebebasan politik suatu Negara, atau menggunakan cara-cara lainnnya yang tidak sesuai dengan tujuan PBB.
b)      Prinsip nonintervensi dalam urusan dalam negeri dan luar negeri suatu Negara.
c)       Prinsip persamaan hak dan menetukan nasib sendiri bagi setiap bangsa.
d)      Prinsip persamaan kedaulatan Negara
e)      Prinsip hkum internasional mengenai kemerdekaan, kedaulatan dan integritas teitorial suatu Negara.
f)       Prinsip itikad baik dalam hubungan internasional
g)      Prinsip keadilan dan hkum internasional.


No comments:

Post a Comment