Friday, April 12, 2013

REVOLUSI RUSIA

Untuk alasan itu, tindakan pemerintah Soviet selama tujuh dekade terakhir telah memainkan peranan penting - baik atau buruk - pada pembangunan ekonomi. Dalam keadaan seperti ini, kebijakan rejim sangat menentukan. Berbeda dengan perkembangan kapitalisme yang mengandalkan pasar untuk alokasi sumber daya, sebuah ekonomi yang dinasionalisasi membutuhkan perencanaan yang sadar dan terarah. Ini tidak dapat dilakukan dengan sukses oleh segelintir birokrat di Moskow, bahkan oleh Marx, Engels, Lenin dan Trotsky. Kondisi seperti ini memerlukan keterlibatan massa rakyat dalam menjalankan roda industri dan negara. Hanya rejim demokrasi buruh yang akan mampu memanfaatkan bakat dan inisiatifnya. Sebuah rejim birokrasi, secara tak terelakkan, akan mengarah pada penyitaan perekonomian, seolah-olah akan menjadikannya lebih canggih dan berteknologi maju. Pada tahun 1970-an, ekonomi Uni Soviet telah mencapai kebuntuan total. Untuk alasan-alasan detailnya, akan saya sajikan di bagian berikutnya.

Saturday, April 6, 2013

Undang-Undang Penyiaran


UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA

NOMOR  32  TAHUN 2002
TENTANG
PENYIARAN  
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG  MAHA ESA  
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
Menimbang      :  a.   bahwa kemerdekaan menyampaikan pendapat dan memperoleh informasi melalui penyiaran sebagai perwujudan hak asasi manusia dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, dilaksanakan secara bertanggung jawab, selaras dan seimbang antara kebebasan dan kesetaraan menggunakan hak berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
b.    bahwa spektrum frekuensi radio merupakan sumber daya alam terbatas dan merupakan kekayaan nasional yang harus dijaga  dan dilindungi oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat sesuai dengan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;

TUGAS HUKUM JAMINAN


1.      Jelaskan mengenai Hapusnya Hak Tanggungan!
Jawab :
Menurut Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 4/1996 atau Undang-Undang Hak Tanggungan (UUHT), hapusnya Hak Tanggungan yakni karena hal-hal sebagai berikut:
a.    Hapusnya utang yang dijamin dengan Hak Tanggungan (konsekuensi sifat accessoir-nya)
b.    Dilepaskannya Hak Tanggungan oleh pemegang Hak Tanggungan.
c.    Pembersihan Hak Tanggungan berdasarkan penetapan peringkat oleh Ketua Pengadilan Negeri.
d.   Hapusnya hak atas tanah yang dibebani Hak Tanggungan