Untuk alasan itu, tindakan pemerintah Soviet
selama tujuh dekade terakhir telah memainkan peranan penting - baik atau buruk
- pada pembangunan ekonomi. Dalam keadaan seperti ini, kebijakan rejim sangat
menentukan. Berbeda dengan perkembangan kapitalisme yang mengandalkan pasar
untuk alokasi sumber daya, sebuah ekonomi yang dinasionalisasi membutuhkan
perencanaan yang sadar dan terarah. Ini tidak dapat dilakukan dengan sukses
oleh segelintir birokrat di Moskow, bahkan oleh Marx, Engels, Lenin dan
Trotsky. Kondisi seperti ini memerlukan keterlibatan massa rakyat dalam
menjalankan roda industri dan negara. Hanya rejim demokrasi buruh yang akan
mampu memanfaatkan bakat dan inisiatifnya. Sebuah rejim birokrasi, secara tak
terelakkan, akan mengarah pada penyitaan perekonomian, seolah-olah akan
menjadikannya lebih canggih dan berteknologi maju. Pada tahun 1970-an, ekonomi
Uni Soviet telah mencapai kebuntuan total. Untuk alasan-alasan detailnya, akan
saya sajikan di bagian berikutnya.
Welcome to my blog, you can find many information here..... thank you............................ KIRA
Friday, April 12, 2013
Saturday, April 6, 2013
Undang-Undang Penyiaran
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 32 TAHUN 2002
TENTANG
PENYIARAN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
Menimbang : a. bahwa kemerdekaan menyampaikan pendapat dan
memperoleh informasi melalui penyiaran sebagai perwujudan hak asasi manusia
dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, dilaksanakan secara
bertanggung jawab, selaras dan seimbang antara kebebasan dan kesetaraan
menggunakan hak berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
b. bahwa spektrum frekuensi
radio merupakan sumber daya alam terbatas dan merupakan kekayaan nasional yang
harus dijaga dan dilindungi oleh negara dan dipergunakan untuk
sebesar-besarnya kemakmuran rakyat sesuai dengan cita-cita Proklamasi 17
Agustus 1945;
TUGAS HUKUM JAMINAN
1. Jelaskan
mengenai Hapusnya Hak Tanggungan!
Jawab :
Menurut Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 4/1996 atau
Undang-Undang Hak Tanggungan (UUHT), hapusnya Hak Tanggungan yakni karena
hal-hal sebagai berikut:
a. Hapusnya utang yang dijamin dengan Hak Tanggungan (konsekuensi sifat
accessoir-nya)
b. Dilepaskannya Hak Tanggungan oleh pemegang Hak Tanggungan.
c. Pembersihan Hak Tanggungan berdasarkan penetapan peringkat oleh
Ketua Pengadilan Negeri.
d. Hapusnya hak atas tanah yang dibebani Hak Tanggungan
Subscribe to:
Posts (Atom)